"Jangan kata-kata yang sekarang ini sering digunakan, kalau maaf, kami memaafkan tapi proses hukum jalan terus,itu sama saja tidak memaafkan," ungkapnya.
Kemudian, selanjutnya, jangan tergesa-gesa mengkualifikasikan sesuatu itu menjadi ujaran kebencian. Sebab, kata Refly, jika dilihat ujaran kebencian itu haruslah pada sebuah kelompok golongan yang berbasiskan SARA.
"Kalau misalnya itu dianggap fitnah, pencemaran nama baik, nah itu it's ok, karena itu subjektifitas orang yang merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya," katanya.
Namun, jika ujaran kebencian itu tidak subjektifitas, akan tetapi serangan dari satu pihak ke pihak yang lain.
"Dan itu bukan delik aduan, lalu ancaman hukumannya pun 6 tahun, sehingga ada alasan untuk ditahan. Jadi menurut saya kita jangan menjadi masyarakat yang gampang mengkriminalkan orang," pungkasnya.***