Habib Rizieq Sebut Bohong, Mahfud MD: Kerumunan Petamburan Bukan Lagi Diskresi Pemerintah Tapi Pelanggaran

- 27 Maret 2021, 09:13 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) tanggapi tudingan Habib Rizieq (kiri) soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta.
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) tanggapi tudingan Habib Rizieq (kiri) soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta. /Dok. ANTARA dan Twitter/@mohmahfudmd.

ISU BOGOR - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhkukam) Mahfud MD menepis semua tudingan Habib Rizieq Shihab yang menyebutnya bohong dan berperan atas timbulnya kerumunan saat tiba di Indonesia. Menurutnya, kerumunan setelah diantar ke petamburan bukan lagi diskresi pemerintah, tapi pelangaran hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat akun twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu pagi 28 Maret 2021. Mahfud mengunggah video YouTube saat Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS (Habib Rizieq Shihab) boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Sidang Offline, Tapi Tak Jamin Simpatisan Tidak Berkerumun

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Habib Rizieq di Bogor tentang Pesantren Megamendung Akan Diperluas 100 Hektar Lagi

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu jelas dari video tersebut waktu itu pulangnya Habib Rizieq memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah melalui Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sampai ke Petamburan.

"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," jelasnya.

Sehingga, lanjut Mahfud, alibi Habib Rizieq salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menkopolhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.

"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," paparnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x