Kominfo Blokir TikTok Cash, Nonton Video Bisa Dapat Uang

- 11 Februari 2021, 08:46 WIB
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal /tiktokecash.com

Baca Juga: Gabriella Larasati Tutup Kolom Komentar Instagram, Ada Apa?

Baca Juga: Viral Video Mesum Mirip Artis, Gabriella Larasati Matikan Kolom Komentar dan Unggah Ini di Medsos

Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek. Langgar Prokes, Sanksi Disiplin Menanti

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.

TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu. ***

 

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah