Kominfo Blokir TikTok Cash, Nonton Video Bisa Dapat Uang

- 11 Februari 2021, 08:46 WIB
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal /tiktokecash.com

ISU BOGOR - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs Tiktok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dilansir Antara, Rabu, 10 Februari 2021. 

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Baca Juga: Gadis 10 Tahun Meninggal Ikut Blackout Challenge, Italia Blokir Sementara TikTok

Baca Juga: Rayakan Hari Internet Aman Sedunia, TikTok Luncurkan Toolkit Keamanan Keluarga TikTok

Baca Juga: Otoritas Italia Minta TikTok Blokir Akun yang Tidak Bisa Verifikasi Usia Diatas 13 Tahun, Kenapa?

Saat berita ini dibuat Situs tiktokecash.com tidak bisa diakses. Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x