Kominfo Blokir TikTok Cash, Nonton Video Bisa Dapat Uang

- 11 Februari 2021, 08:46 WIB
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal /tiktokecash.com

ISU BOGOR - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs Tiktok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dilansir Antara, Rabu, 10 Februari 2021. 

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Baca Juga: Gadis 10 Tahun Meninggal Ikut Blackout Challenge, Italia Blokir Sementara TikTok

Baca Juga: Rayakan Hari Internet Aman Sedunia, TikTok Luncurkan Toolkit Keamanan Keluarga TikTok

Baca Juga: Otoritas Italia Minta TikTok Blokir Akun yang Tidak Bisa Verifikasi Usia Diatas 13 Tahun, Kenapa?

Saat berita ini dibuat Situs tiktokecash.com tidak bisa diakses. Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Baca Juga: Gabriella Larasati Tutup Kolom Komentar Instagram, Ada Apa?

Baca Juga: Viral Video Mesum Mirip Artis, Gabriella Larasati Matikan Kolom Komentar dan Unggah Ini di Medsos

Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek. Langgar Prokes, Sanksi Disiplin Menanti

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.

TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu. ***

 

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah