Abu Janda Digarap Bareskrim 12 Jam Tapi Tak Dibui, Ini Penjelasan Polisi

- 2 Februari 2021, 16:59 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda.*
Permadi Arya alias Abu Janda.* /PMJ NEWS/

ISU BOGOR - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa Pegiat Media Sosial Permadi Arya atau Abu Janda terus bergulir. Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin malam 1 Februari 2021, Abu Janda tidak ditetapkan tersangka maupun ditahan.

Lantas apa alasan polisi tidak melakukan penahanan maupun penetapan tersangka terhadap Abu Janda? Berikut penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Harton dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.

"Untuk kasus pemeriksaan atas nama Permadi Arya, itu kemarin telah dilakukan pemeriksaan, jadi didasarkan pada LP nomor 56 ini hubungannya dengan agama tertentu di Indonesia," ungkapnya.

Yang bersangkutan telah diperiksa oleh penyidik Bareskri Polri, kemarin Senin 1 Februari 2021 dan mendapatkan 50 pertanyaan.

Baca Juga: Cak Nun Angkat Bicara soal Cuitan Abu Janda: Yang Anda Maksud Kearifan Lokal Itu Apa?

Baca Juga: Gus Miftah Skak Mat Abu Janda di Podcast Deddy Corbuzier soal 'Islam Arogan'

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Abu Janda Dipanggil Polisi: Tidak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum

"Dan tentunya kemarin selesai, sekitar jam 10 malam, akan ditindaklanjuti lagi pada hari Kamis, didasarkan pada LP nomor 52 ini yang menyangkut dengan saudara Natalius Pigai, yang bersangkutan (Abu Janda) akan diperiksa di Bareskrim Polri," katanya.

Tentunya, lanjut dia, semua laporan akan diproses, ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri, jika suatu kasus telah dipercayakan dan diselesaikan melalui jalur hukum. Meski demikian, pihaknya tidak memberikan penjelasan alasan Abu Janda bisa melenggang bebas tanpa dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x