Riuh, Pelajar Ikut Demo Dipersulit SKCK , Warganet: Ahok Pernah Narapidana Jadi Komut Pertamina

13 Oktober 2020, 19:37 WIB
Sejumlah pelajar diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota karena terciduk hendak ikut-ikutan demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020. /

ISU BOGOR - Warganet riuh mencibir ada kepala daerah yang mengancam akan mengeluarkan pelajar dari sekolahnya dan dipersulit tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisia (SKCK) jika ikut demo penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law pada Selasa, 13 Oktober 2020, padahal Ahok pernah menjadi narapidana tetapi menjadi komisaris utama (Komut) BUMN PT Pertamina.

"Kerja ga perlu SKCK bukan... Mo kerja kerja aja... Kalau emang punya skill perusahaan lsg pakai ga perlu SKCK... Ga percaya tanya aja AHOK... Emang dia jadi komut perlu SKCK?," tulis akun anonim @himura89517038.

Warganet lainnya menggunakan akun @PakDheGondrong bahkan menyindir penggunaan SKCK untuk jabatan publik seperti komisaris utama BUMN dan anggota DPR.

Baca Juga: UPDATE: Ini 7 Rute Rekayasa Lalu Lintas Jelang Demo UU Omnibus Law Siang Ini

"Gampang kok. Emangnya komisaris BUMN pakai SKCK? Emangnya jadi anggota DPR perlu SKCK?," tulisnya.

Selain kedua akun tersebut, warganet lainnya pun menuliskan komentar kekesalan atas kabar mempersulit pelajar yang ikut aksi demo UU Omnibus Law untuk mendapatkan SKCK.

"Perusahaan skrg itu buka lowongan di Linkedin pakai headhunter mahal cut 5% yearly salary. Mintanya CV + sal req + cert.

Bukan SKCK..," tulis akun @leksa.

Baca Juga: PA 212 Akan Habis-habisan, Batalkan UU Cipta Kerja atau Jokowi Turun dan Bubarkan DPR

"Jadi pengusaha, lalu jadi penguasa ngga butuh SKCK," tulis akun @reese_one.

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi sempat mengatakan akan mengeluarkan atau 'drop out' pelajar dari sekolah yang telah diperintahkan kepada kepala Dinas Pendidikan di daerahnya.

Dedi pun mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok agar tidak mengeluarkan SKCK pelajar yang ikut demo.

Baca Juga: Prabowo : Saya Paham Buruh dan UU Cipta Kerja Jawaban Dimana Banyak PHK Akibat Corona

"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjukrasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," kata Dedi dikutip IsuBogor.com dari RRI.

Sebagai informasi, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama biasa dipanggil Ahok pernah menjadi narapiana kasus penistaan agama setelah dinyatakan bersalah pada sidang tanggal 9 Mei 2017 ia ditahan selama 20 bulan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, kemudian dibebaskan pada Januari 2019.***

 

 

 

Editor: Linna Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler