Presiden Joko Widodo Ungkap 3 Alasan Indonesia Butuh UU Ciptaker, Masih Terus Demo?

- 9 Oktober 2020, 21:35 WIB
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan /

ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo memandang reaksi keras hingga unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang terjadi pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial.

Dikutip IsuBogor.com dari Antara, Presiden Joko Widodo menegaskan, Indonesia membutuhkan UU Ciptaker setidaknya untuk tiga alasan yang mendesak.

Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Sekda Syarifah Dipanggil KPK, Pemkot Bogor Siap Berikan Bantuan Hukum bila Diperlukan

Lalu ketiga mendukung pemberantasan korupsi karena UU itu menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.

Presiden Joko Widodo membantah jika ada penghapusan terkait Upah Minimum Regional (UMR) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Perkirakan Penerimaan Pajak Turun 15 Persen, Tapi Defisit APBN Tetap

Bahkan kata Joko Widodo, ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam yang juga disebutnya tidak benar.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x