Pj Wali Kota Bogor Keluarkan Edaran Study Tour di Kota Bogor Dibatasi dan Dihentikan Sementara!

- 13 Mei 2024, 19:35 WIB
Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class.
Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class. /Foto/Ist


ISU BOGOR - Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class. SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini diambil menyusul musibah yang menimpa rombongan pelajar SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.

Beberapa poin penting dalam SE:

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater Subang: 11 Tewas, Puluhan Luka-luka

  • Kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar. Kunjungan dapat dilakukan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.
  • Pengecualian diberikan bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
  • Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Hal ini meliputi kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta koordinasi dan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.
  • Pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Hery Antasari menegaskan bahwa jika ada diskresi pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus berperan dalam melakukan sortir. Dishub harus memastikan agar segala sesuatunya sesuai dengan aturan, mulai dari armada, rute perjalanan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kecelakaan di Puncak Bogor Melibatkan Motor dan Mobil, Satu Orang Luka-luka

Disdik Kota Bogor juga diimbau untuk menyampaikan hal tersebut kepada para kepala sekolah di Kota Bogor.

"Tanpa itu semua tidak ada izin bagi sekolah untuk perjalanan study tour para siswa yang berpotensi ada risiko-risiko tersebut," tegas Hery.

Hery juga menyampaikan rasa belasungkawa dan mengajak jajaran Pemkot Bogor untuk berdoa sejenak untuk para korban musibah di Ciater.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah