Cermati Draf UU Cipta Kerja, Bima Arya Protes Pasal 10, 34 Soal Kewenangan Daerah Tentang Izin Usaha

- 11 Oktober 2020, 19:35 WIB
Tangkapan Layar Wali Kota Bogor Bima Arya
Tangkapan Layar Wali Kota Bogor Bima Arya /Instragram @bimaaryasugiarto



ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya mencermati draf UU cipta Kerja yang baru saja disahkan. Khususnya Pasal 10 terkait kewenangan izin usaha yang diambil alih oleh pemerintah pusat.

Hal itu dikatakan Bima Arya dalam akun instagramnya, Minggu 11 Oktober 2020. Ia menyebut ikhtiar Pemerintah menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja sangat baik.
.
Namun demikian, ada beberapa catatan penting terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Bima Arya Galau karena Kewenangannya Banyak Dipangkas Omnibus Law UU Cipta Kerja
.
Padahal sejak awal reformasi semangat konstitusi kita adalah otonomi daerah yang diperluas. Karena pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau.
.
"Betul, bahwa banyak persoalan terkait dengan pelayanan publik di daerah tapi bukankah ini bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah?," kata Bima Arya.

Ia pun mencermati Pasal 10 menyatakan bahwa perizinan usaha tinggi harus disetujui oleh pemerintah pusat. Kemudian dalam aspek tata ruang, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyajikan rencana detail tata ruang (RDTR) dalam digital sesuai standar. Untuk mendapatkan konfirmasi pemanfaatan tata ruang untuk mendapatkan perizinan berusaha.

Baca Juga: UU Cipta Kerja, Ferdinand Hutahaean Banting Stir Dukung Jokowi dan Keluar dari Partai SBY Demokrat

"Yang jadi pertanyaan apakah kapasitas pusat maupun daerah seluruhnya siap untuk pemanfaatan sistem elektronik secara terpusat,"

"Dengan memperhatikan kapasitas daya dukung aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi di daerah dan di pusat,"

Bima Arya juga mencermati, bahwa aturan ini semestinya juga diiringi oleh kemudahan dan prosedur penetapan RDTR oleh pemerintah pusat.

"Padahal sampai hari ini banyak sekali daerah yang belum dapat menyelesaikan produk RDTR," katanya.

Baca Juga: Tidak Puas dengan UU Omnimbus Law Cipta Kerja, Opsi Wali Kota Bogor Bima Arya Judicial Review ke MK

Catatan ini juga sebagai fakta bahwa target yang diamanatkan dalam PP 2 tahun 2018 bahwa dalam kurun waktu 6 bulan pemerintah daerah wajib menerapkan RDTR.

Faktanya, sejak 2018 sampai 2020 sebagian besar pemerintah daerah belum dapat menyelesaikan produk RDTR.

Sementara di UU Pasal 34 menyatakan bahwa terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum dimuat dalam rencana tata ruang dan atau rencana zonasi pemanfaatan tata ruang dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Heboh Fenomena Lintang Kemukus Juga Terjadi di Negara Ini dengan Sebutan Fireball, Ini kata LAPAN

"Artinya apabila di pusat ada program strategis tetapi tidak sesuai dengan tata ruang di daerah, program pusat itu tetap dilaksanakan,"

"Nah ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana hal ini memberikan perlindungan terhadap dua hal pertama pembangunan yang berkelanjutan atau lingkungan hidup dan kedua adalah rencana menengah dan jangka panjang di daerah," paparnya.

Lebih lanjut, aturan UU Cipta Kerja juga menyebut fungsi bangunan gedung. Perubahanya ini harus mendapatkan persetujuan kembali dari pemerintah pusat.

Secara keseluruhan, Bima Arya menyebut banyak hal yang di UU Cipta Kerja harus diatur dalam aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP dan Keputusan Presiden (Keppres). Setidaknya ada kira-kira 6 PP dan 7 Kepres yang harus dirumuskan.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Siapkan Kocek Rp14 Juta untuk Iphone 12, Berikut Spesifikasinya

"Inilah yang perlu dipastikan bahwa semua aturan turunan itu memberikan kepastian pada satu persoalan terkait desentralisasi dan kewenangan daerah dan kedua adalah perlindungan terhadap lingkungan hidup atau prinsip pembangunan berkelanjutan," kata Bima Arya.

Karena itu, lanjut Bima Arya,  dua opsi yang bisa diambil yakni menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan konstitusi kita dengan proses judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Atau membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden untuk memastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x