Hotman Paris Kritik Menaker soal JHT, Refly Harun: Harusnya Presiden Jokowi

21 Februari 2022, 09:28 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube.com/ Refly Harun

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun secara umum menyetujui kritik keras pengacara kondang Hotman Paris soal cairnya Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

"Saya juga setuju semua. Tetapi yang saya tidak setuju adalah kok tanggung kenapa yang dikiritk Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin 21 Februari 2022.

Menurut Refly Harun, dalam sistem ketatanegaran Ida Fauziyah hanyalah Menteri Tenaga Kerja alias pembantu Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Kritik soal JHT, Hotman Paris Blak-blakan: Dalam Membuat Peraturan Harus Dipikirkan Nalar!

"Harusnya yang dikritik adalah Presiden Jokowi. Kenapa tidak mengkrtik Presiden Jokowi sekalian," ujar Refly.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan pemerintah memayungi semua kebijakan menteri. Dengan kata lain, kebijakan menteri itu adalah kebijakan pemerinthan Presiden Jokowi.

"Jadi kalau misalnya ada menteri tenaga kerja dan dibiarkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, ya artinya Presiden Jokowi setuju dengan isu ini," imbuhnya.

Baca Juga: Gara-gara JHT, Menaker Kena Kritik Keras dari Pengacara Kondang: di Mana Keadilannya Bu?

"Makanya kemudian orang mengatakan, wah jangan-jangan ini pengalihan isu juga dari isu Wadas dan ujung-ujungnya nanti somebody become the hero. Kita lihat saja," tandas Refly Harun.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Hotman Paris mengkritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT.

"Ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," katanya dikutip dari Instagram pribadnya.

Baca Juga: Soal Dana JHT Ditanamkan ke SUN, Pakar Ungkap Buruh Akan Hadapi Persoalan Ini: Tidak Bisa...

"Coba renungkan. Si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan ke Jaminan Hari Tua ditambah 3,5 persen dari majikan," sambung dia.

Kata dia, 10 tahun lebih uang itu masuk ke JHT dan itu adalah uang pekerja tersebut,

"Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32. Dengan perturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56," tutur pengacara kondang ini.

Baca Juga: Sebut Aturan Baru JHT Layak Dicabut, Politisi Partai Demokrat Ini Dukung Buruh dan Pekerja

Lebih lanjut Hotman Paris mengatakan, ketika pekerja di PHK di umur 32 tahun, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri.

"Di mana keadilannya bu?. Itu kan uang dia dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu," tanya Hotman.

Hotman menyebut Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di PHK.

Baca Juga: Puan Maharani Memihak Buruh soal Pencairan JHT, Nicho Silalahi Singgung Jokowi: Nah...

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 (tahun) bisa saja selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin. Sudah pengangguran," tandas Hotman Paris. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler