Soal Dana JHT Ditanamkan ke SUN, Pakar Ungkap Buruh Akan Hadapi Persoalan Ini: Tidak Bisa...

- 19 Februari 2022, 10:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

ISU BOGOR - BPJS Ketenagakerjaan angkat suara soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang kerap dipertanyakan publik di Tanah Air.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan jika dana JHT aman karena sebagian besar ditanamkan ke surat utang negara (SUN) untuk membiayai APBD.

Akan tetapi, penjelasan dana JHT yang ditanamkan ke SUN itu justru menuai persoalan baru yang membuat sejumlah pakar di Tanah Air angkat suara.

Baca Juga: Soal Dana JHT Ditanamkan ke SUN, Refly Harun Ungkap Skenario Buruk Ini: Tidak Bisa...

Salah satu yang memberikan pandangannya soal dana JHT yang ditanamkan ke SUN yakni Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

Refly menilai seharusnya pemerintah tak menahan pencairan dana JHT lantaran itu merupakan sepenuhnya hak buruh.

Jadi, kata Refly, pencairan dana JHT seharusnya didasarkan pada hak buruh, bukan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Buntut Komentari Pisau Rp42 Juta Chef Devina Hermawan, Bogasari Bagikan 1 Ton Tepung ke UKM

"Emang dikatakan JHT itu jaminan hari tua, tapi jangan lupa dana itu adalah dana buruh dan pekerja yang disisihkan oleh perusahaan atau sebagian diambil dari gaji karyawan," jelas Refly dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube-nya, Sabtu, 19 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x