Kritik soal JHT, Hotman Paris Blak-blakan: Dalam Membuat Peraturan Harus Dipikirkan Nalar!

- 21 Februari 2022, 09:09 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea,
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, /

ISU BOGOR - Pengacara kondang Hotman Paris ikut mengkritik soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan tersebut, uang JHT baru bisa cair pada umur 56 tahun.

"Ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," katanya dikutip dari Instagram pribadnya, Senin 21 Februari 2022.

"Coba renungkan. Si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan ke Jaminan Hari Tua ditambah 3,5 persen dari majikan," sambung dia.

Baca Juga: Gara-gara JHT, Menaker Kena Kritik Keras dari Pengacara Kondang: di Mana Keadilannya Bu?

Kata dia, 10 tahun lebih uang itu masuk ke JHT dan itu adalah uang pekerja tersebut,

"Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32. Dengan perturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56," tutur pengacara kondang ini.

Lebih lanjut Hotman Paris mengatakan, ketika pekerja di PHK di umur 32 tahun, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri.

Baca Juga: Soal Dana JHT Ditanamkan ke SUN, Pakar Ungkap Buruh Akan Hadapi Persoalan Ini: Tidak Bisa...

"Di mana keadilannya bu?. Itu kan uang dia dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu," tanya Hotman.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x