Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Mendadak Bungkam dan Hilang dari Agenda Rutin Pemkot Bogor

25 Juni 2021, 10:06 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendadak bungkam dan hilang dari susunan agenda rutin Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jumat 25 Juni 2021.

Biasanya, Bagian Protokol Pemkot Bogor rutin membagikan agenda Wali Kota Bogor, namun setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor, tidak ada agenda sama sekali.

Selain itu, saat dikonfirmasi awak media baik melalui WhatsApp maupun layana Direct Message (DM) media sosialnya, Bima Arya yang biasanya cepat merespon, kali ini lebih memilih bungkam.

Baca Juga: Trending di Twitter, Wali Kota Bogor Bima Arya Disalahkan Atas Vonis Hukum yang Menjerat HRS

Tak adanya aktivitas di Balaikota Bogor juga disebabkan Bima Arya beberapa hari terakhir ini baru saja membuat kebijakan untuk menutup komplek Kantor Wali Kota Bogor (Balaikota Bogor) menyusul ditemukannya 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) positif Covid-19.

Selain itu, untuk mengganti aktivitasnya Bima Arya lebih banyak berkegiatan melalui virtual atau daring.

Baik briefing staf dengan jajarannya dan aparatur wilayah Camat hingga Lurah, Bima Arya rapat secara online melalui zoom meeting.

Baca Juga: Samakan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Refly Harun: Sangat Tidak Adil

Meski demikian, paska HRS divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021. Akun media sosial Bima Arya baik twitter, instagram dan facebooknya ramai digeruduk warganet yang diduga simpatisan HRS.

Terakhir Bima Arya memposting rapat secara online terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan judul postingan Pengawasan Isoman (Isolasi Mandiri).

"Rumah Sakit semakin penuh. Warga yang terpapar tapi tanpa gejala atau gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah. Namun dengan pantauan ketat satgas wilayah. Pagi tadi melalui rapat kordinasi daring, saya minta Camat, Lurah dan seluruh Puskesmas perkuat sistem kordinasi. Semua yang isolasi mandiri harus diberikan atensi maksimal.

Baca Juga: Instagram Bima Arya Digeruduk Warganet Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Warganet: Sebagai Warga Bogor Malu
.
Siangnya saya cek di beberapa titik kordinasi dari satgas di wilayah untuk tangani keluarga yang isolasi mandiri. Jaga kesehatan dan tetap siaga!," ungkap Bima Arya yang diposting Rabu 23 Juni 2021.

Posting terakhir Bima Arya itu langsung diserang warganet menyusul vonis yang diterima HRS di PN Jakarta Timur.

"Puas pak???," tulis @humairoh1779.

Baca Juga: Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Sibuk 'Pencitraan' Gotong Peti Mati untuk Pasien Covid-19

"Sudah puas pak .??udah di vonis noh sudah puas kah anda dzolim anda pak astagfirullah," ungkap warganet @pendoza72.

"Puas belum pak dengan vonis 4 tahun IBHRS," balas @leeds_united.id

"bentar lg HRS dpt vonis pak. bersukur misi sukses," kata @amalspider_arifin.

"Apakah anda senang HRS di vonis 4 tahun penjara ..?? Semoga Allah mengampuni mu.." kata @fahmikiem

"Iyaa pak kasih bantuan makanan juga supaya g belanja malah sempet ke warung keluar rumah terus... Ya Allah semoga selalu diberikan kesehatan untuk kita semua," @nopiatrisetyani72.

Seperti diketahui, nama Bima Arya sejak HRS divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadi trending di twitter.

Trendingnya nama orang nomor satu di Kota Bogor itu karena Bima Arya melaporkan HRS ke kepolisian dan berujung pada vonis 4 tahun penjara.

Saat itu juga, HRS langsung menyatakan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong atas tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor.

"Saya menyatakan banding," kata dia setelah mendengar putusan pada Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam putusannya hakim menyatakan HRS bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

"Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khatwanto.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler