DPRD Kota Bogor Siap Bantu Pemkot Berantas Judi Online, Anggaran dan Perda Siap Dikucurkan

- 27 Juni 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi Judi Online.
Ilustrasi Judi Online. /

ISU BOGOR - Fenomena judi online di Kota Bogor yang mencapai nilai transaksi Rp612 miliar, menempatkannya di urutan kedua se-Indonesia, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bogor.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online.

"Kami akan mendukung penuh Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online," tegas Jenal, yang akrab disapa Kang JM, pada Kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga: Selebgram Bogor Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online

Dalam waktu dekat, DPRD Kota Bogor akan berkoordinasi dengan Pemkot Bogor untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menanggulangi maraknya judi online.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengatur dan menindak judi online.

Selain itu, DPRD juga akan mengalokasikan anggaran untuk mendukung sosialisasi pencegahan dampak buruk judi online kepada masyarakat.

Baca Juga: Transaksi Capai Rp349 Miliar, Judi Online di Bogor Selatan Menggila

Jenal menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan sosialisasi oleh anggota DPRD kepada konstituennya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah