Raup Puluhan Miliar Rupiah dari Judi Online, Sekeluarga di Cibinong Bogor Diringkus Polisi

- 7 Juni 2024, 18:46 WIB
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus judi online yang melibatkan satu keluarga asal Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus judi online yang melibatkan satu keluarga asal Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat /Foto/PMJNews

ISU BOGOR - Satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi karena mengelola bisnis judi online yang meraup keuntungan puluhan miliar rupiah. Kelima orang tersebut, terdiri dari EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44), kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat 7 Juni 2024.

EA, AL, NA, dan AT berperan sebagai pemilik dan pengelola, menyediakan tempat, peralatan, merekrut dan melatih admin, serta memberikan gaji kepada mereka.

Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak Bogor 8-9 Juni 2024, Cek Jadwal One Way Sabtu Minggu

Sementara, IL berperan sebagai pencucian uang, dengan cara membeli kripto dan menggunakan omzet untuk biaya operasional, termasuk menggaji belasan admin.

"Para tersangka ini telah menjalankan bisnis judi online sejak tahun 2022 dan berhasil meraup keuntungan puluhan miliar rupiah," jelas Kombes Triputra.

Selain satu keluarga tersebut, 18 orang lainnya juga ditangkap karena bekerja sebagai admin judi online. Tugas mereka adalah mempromosikan judi melalui WhatsApp, melayani pembelian dan penjualan chip, dan mendapatkan bayaran sekitar Rp 2-6 juta per bulan.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jalur Puncak 8-9 Juni 2024, Cek Waktu dan Titik Penyekatannya

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah