“Kepatuhan dalam memenuhi panggilan sebagai saksi harus diapresiasi sebagai warga negara yang baik,” ujar Alma.
Terkait pendampingan hukum, Alma mengaku Bagian Hukum Pemkot Bogor siap memfasilitasi hal tersebut, namun tergantung permohonan dari ASN yang bersangkutan.
“Sejauh ini beliau tidak mengajukan permohonan pendampingan. Tapi ASN yang diminta sebagai saksi boleh memilih tidak memakai pendampingan hukum. Kehadiran beliau di KPK kemarin juga sebatas saksi yang diminta melengkapi berkas, bukan diperiksa,” pungkasnya.
Baca Juga: Waspadai, UU Omnibus Law Didemo, Perang Tagar Sudutkan Presiden Joko Widodo dan Demokrat Ramai
Sebelumnya,ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat 9 Oktober 2020. Syarifah menceritakan, dirinya menghadiri pemanggilan KPK sekitar pukul 13.00, Kamis 8 Oktober 2020. Ia pun dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangkan RY.
"Jadi memang kemarin itu, saya diminta KPK untuk datang pukul 1 dalam kapasitasnya sebagai saksi," jelas Syarifah.
Kata dia, dirinya dipanggil sebagai saksi ketika masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Bogor pada 2013. Adapun pemanggilan KPK hanya untuk menandatangi berita acara terkait salah perhitungan upah pungut saat RY menjabat bupati.
Baca Juga: Bima Arya Usul Kumpulkan Seluruh Walikota se-Indonesia Bahas Tolak Omnibus Law
"Memang di Bapenda itu, setiap bulan kita memberikan upah pungut ya. Jadi (menurut KPK) ada kesalahan penghitungan. Jadi dilakukan perbaikan, dihitung kembali dan saya harus menandatangani berita acara kembali," jelas Syarifah.
Syarifah pun merasa tidak masalah terkait pemanggilan itu. Ia pun menyebut bahwa sebagai warga negara yang baik, tentunya wajib memenuhi panggilan KPK. ***