Sekda Syarifah Dipanggil KPK, Pemkot Bogor Siap Berikan Bantuan Hukum bila Diperlukan

- 9 Oktober 2020, 21:23 WIB
Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah saat mengunjungi dua pasar tradisional, Selasa 6 Oktober 2020. Dalam kesempatan itu, Sekda Syarifah mengklaim pasar tradisional di Kota Bogor bebas kasus positif Covid-19 meski masih dalam masuk zona merah.
Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah saat mengunjungi dua pasar tradisional, Selasa 6 Oktober 2020. Dalam kesempatan itu, Sekda Syarifah mengklaim pasar tradisional di Kota Bogor bebas kasus positif Covid-19 meski masih dalam masuk zona merah. /Prokompim

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi pemanggilan Sekda Syarifah Sofiah sebagai saksi kasus tersangka koruptor mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pemkot Bogor pun siap memberikan bantuan hukum bila diperlukan.

Bima menilai penggilan itu sebatas pemenuhan administrasi Syarifah ketika menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor pada saat RY menjabat bupati periode 2013 lalu  

Kata dia, bahwa Syarifah sudah izin kepada dirinya terkait pemanggilan tersebut. Menurut Bima, kehadiran Syarifah di KPK untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan KPK.

Baca Juga: Tanggapi Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Sebut UMR dan AMDAL Tetap Ada

“Bu Syarifah sudah lapor sebelum dan setelah pemanggilan. Beliau diminta untuk melengkapi apa yang diperlukan KPK terkait kasus yang sedang didalami di Kabupaten Bogor,” ungkap Bima, Jumat 9 September 2020.

Sama halnya Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang pernah menjabat sebagai salah satu Direktur di KPK ini menilai bahwa pemanggilan Syarifah ke KPK merupakan hal yang wajar sebagai warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang berlaku.

 “Jadi tidak ada masalah. Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam jabatan sebelumnya di Kabupaten Bogor ,” kata Dedie.

Baca Juga: Rizal Ramli Bongkar Skenario Demo Tolak Omnibus Law Sengaja Dibuat Rusuh

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menilai pemanggilan ini hal biasa dalam proses penegakan hukum.

“Kepatuhan dalam memenuhi panggilan sebagai saksi harus diapresiasi sebagai warga negara yang baik,” ujar Alma.

Terkait pendampingan hukum, Alma mengaku  Bagian Hukum Pemkot Bogor siap memfasilitasi hal tersebut, namun tergantung permohonan dari ASN yang bersangkutan.

“Sejauh ini beliau tidak mengajukan permohonan pendampingan. Tapi ASN yang diminta sebagai saksi boleh memilih tidak memakai pendampingan hukum. Kehadiran beliau di KPK kemarin juga sebatas saksi yang diminta melengkapi berkas, bukan diperiksa,” pungkasnya.

Baca Juga: Waspadai, UU Omnibus Law Didemo, Perang Tagar Sudutkan Presiden Joko Widodo dan Demokrat Ramai

Sebelumnya,ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat 9 Oktober 2020. Syarifah menceritakan, dirinya menghadiri pemanggilan KPK sekitar pukul 13.00, Kamis 8 Oktober 2020. Ia pun dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangkan RY.

"Jadi memang kemarin itu, saya diminta KPK untuk datang pukul 1 dalam kapasitasnya sebagai saksi," jelas Syarifah.

Kata dia, dirinya dipanggil sebagai saksi ketika masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Bogor pada 2013. Adapun pemanggilan KPK hanya untuk menandatangi berita acara terkait salah perhitungan upah pungut saat RY menjabat bupati.

Baca Juga: Bima Arya Usul Kumpulkan Seluruh Walikota se-Indonesia Bahas Tolak Omnibus Law

"Memang di Bapenda itu, setiap bulan kita memberikan upah pungut ya. Jadi (menurut KPK) ada kesalahan penghitungan. Jadi dilakukan perbaikan, dihitung kembali dan saya harus menandatangani berita acara kembali," jelas Syarifah.

Syarifah pun merasa tidak masalah terkait pemanggilan itu. Ia pun menyebut bahwa sebagai warga negara yang baik, tentunya wajib memenuhi panggilan KPK. ***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah