Kasus Korupsi RY Berlanjut, Selain Syarifah 4 Orang Saksi Penting Lainnya Dipangil KPK Hari Ini

- 8 Oktober 2020, 15:49 WIB
Tangkapan layar konference pers KPK atas penangkapan kembali Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin  atas kasus gratifikasi.
Tangkapan layar konference pers KPK atas penangkapan kembali Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin atas kasus gratifikasi. /Linna Syahrial /Linna Syahrial



ISU BOGOR - Kasus korupsi Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) berlanjut hingga pemanggilan empat orang saksi penting, Kamis, 8 Oktober 2020.


Dikutip IsuBogor.com dari Antara, orang penting yang pertama ialah Syarifah Sofiah yang namanya kini sedang naik karena baru saja menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor.

Syarifah Sofiah terseret dipanggil jadi saksi kasus Mantan Bupati Bogor RY karena menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) di masa pemerintahannya.

Baca Juga: LINK Live Streaming Timnas U-19 Vs NK Dugopolje di NET TV dan Mola TV Pukul 19.00 WIB Hari Ini

Selanjutnya, yang kedua, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bogor masa pemerintahan RY M Zairin.

Kemudian yang ketiga, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor di masa pemerintah RY Rida Tresnadewi.

Lalu keempat, Kabid Tata Bangunan DTBP Kabupaten Bogor juga di masa Bupati Bogor RY Atis Tardiana

Juga Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor di masa pemerintahan RY Andi Sudirman.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Kasus Lama RY Seret Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Dipanggil KPK Hari Ini


Sebagai informasi, KPK telah menahan tersangka Rachmat pada 13 Agustus 2020 setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, Rachmat ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Baca Juga: Baru Seminggu Menjabat, Sekda Bogor Syarifah Sofiah Sudah Dianggil KPK, Ini Kasusnya

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, RY sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya.

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat tersangka, yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Baca Juga: JADWAL Acara SCTV Hari Ini, Kamis 8 Oktober 2020 Ada Samudera Cinta Sampai FTV Primetime

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.***

Editor: Linna Syahrial

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x