ISU BOGOR - Pengetatan kawasan Puncak semata mata dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor yang masif dan melonjak dalam sepakan terakhir.
Berdasarkan data terkini, Satgas Covid-19 Jumat 2 September 2020 malam, sebanyak 1.896 kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor, 45 diantaranya adalah berasal dari kawasan Puncak yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua.
Kawasan Puncak yang masih masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi ada 45 kasus positif, terdiri dari Ciawi 25 orang, Megamendung 12 orang dan Cisarua 8 orang.
Baca Juga: Perpanjang PSBB Bogor, Setiap Akhir Pekan 600 Petugas Kembali Razia Wisatawan Kawasan Puncak
Bupati Bogor Ade Yasin mengaku, mengaku khawatir dengan DKI Jakarta sebagai wilayah episentrum Covid-19, pada saat aktivitas tutup sementara banyak warga Jakarta akan bermigrasi ke daerah-daerah longgar di Bodetabek.
"Pun hanya sekadar jalan-jalan atau berlibur," kata Ade Yasin beberapa waktu lalu.
Ade Yasin menyebut, setidaknya ada 11 kecamatan dari 40 kecamatan di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Depok, Tangerang, Cianjur, Sukabumi dan Banten. Daerah-daerah ini yang tidak terpantau pergerakan manusianya.
Baca Juga: Info Jadwal One Way Jalur Puncak di masa Perpanjangan PSBB Bogor, Sabtu dan Minggu Oktober 2020
“Bila ada orang di luar Bogor tidak penting-penting amat silakan kembali," tegas Ade Yasin.