ISU BOGOR - Tiga kecamatan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah atau daerah berisiko tinggi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), per Rabu 30 September 2020.
Berdasarkan data tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, kawasan Puncak yang meliputi 3 kecamatan itu yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua saat ini seluruhnya berisiko tinggi karena ditemukan kasus positif yang jumlahnya cukup banyak.
Bahkan data terbaru, dari peta sebaran Covid-19 Kabupaten Bogor, saat ini di tiga kecamatan di kawasan Puncak itu ada 27 kasus positif, terdiri dari Ciawi 19 orang, Megamendung 10 orang dan Cisarua 8 orang.
Baca Juga: UPDATE: 45 Warga Puncak Bogor Positif Corona, Jumat 2 Oktober 2020
Baca Juga: UPDATE: Covid-19 di Bogor Raya Mengganas, Sehari 4 Orang Meninggal Dunia
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pastikan Hari Ini Puluhan Wartawan Kontak Erat Ketua DPRD Bogor Jalani Swab Test
"Hari ini (kemarin, red) ada 55 kasus baru di Kabupaten Bogor, 7 diantaranya adalah warga Puncak, dari Ciawi 4 orang, Megamendung 2 orang dan Cisarua 1 orang. Jadi setiap hari ada tambahan kasus positif dari kawasan Puncak," ungkap Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan pers tertulisnya.
Menyikapi hal tersebut Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan pihaknya akan kembali melakukan penyekatan dan operasi yustisi di kawasan wisata Puncak setiap akhir pekan kembali dilanjutkan.