Langgar Protokol Kesehatan, 53 Warga di Puncak Bogor Terjaring Operasi Yustisi

- 27 September 2020, 19:19 WIB
Para pelanggar protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker dijaring petugas gabungan dalam operasi yustisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu 27 September 2020.
Para pelanggar protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker dijaring petugas gabungan dalam operasi yustisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu 27 September 2020. /Dok Polsek Megamendung

ISU BOGOR - Sebanyak 53 warga yang sedang melintas di jalur Puncak, kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor terjaring razia atau operasi yustisi, Minggu 25 September 2020.

Informasi diperoleh menyebutkan, operasi yang digelar petugas gabungan dari Polsek Megamendung, Satpol PP, Koramil dan Staf Desa itu menyasar para pelanggar protokol kesehatan di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kapolsek Megamendung AKP Susilo Triwibowo menuturkan operasi tersebut digelar di tiga titik yakni Simpang Sederhana, Gadog; Simpang Kantor Kecamatan dan Simpang Pasir Angin.

Baca Juga: Alhamdulillah, Katulampa Bertahan di Siaga 4 Walau Kawasan Puncak Bogor Diguyur Hujan

Operasi Yustisi di kawasan Puncak Bogor menindak sebanyak 53 pelanggar, Minggu 27 September 2020
Operasi Yustisi di kawasan Puncak Bogor menindak sebanyak 53 pelanggar, Minggu 27 September 2020 Dok Polsek Megamendung

"Hari ini berhasil menjaring sebanyak 53 teguran dan sangsi sosial kepada masyarakat. Penindakan ini sendiri di lakukan agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepan di harapkan masyarakat dapat lebih mematuhi protokol kesehatan," kata AKP Susilo dalam keterangan pers tertulis yang diterima Isu Bogor, Minggu petang 27 September 2020.

AKP Susilo menambbahkan, operasi yustisi gabungan ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Sidak 7 Titik Operasi Yustisi, Kemana Saja Kapolda Jabar Sidak Masker di Bogor?

"Ini juga sebagai bagian dari mensosialisasikan tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penularan Covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah