Pj Bupati Bogor dan Transporter Angkutan Tambang Sepakati 8 Hal, Uji Coba Jam Operasional Kembali Berlaku

- 14 Maret 2024, 21:33 WIB
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan perwakilan transporter angkutan tambang menyepakati delapan poin dalam audiensi yang digelar di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Kamis 14 Maret 2024.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan perwakilan transporter angkutan tambang menyepakati delapan poin dalam audiensi yang digelar di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Kamis 14 Maret 2024. /Foto/Ist


ISU BOGOR - Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan perwakilan transporter angkutan tambang menyepakati delapan poin dalam audiensi yang digelar di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Kamis 14 Maret 2024. Kesepakatan ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik terkait jam operasional angkutan tambang di wilayah Kabupaten Bogor.

Delapan poin kesepakatan tersebut meliputi:

  • Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Uji coba ini berlangsung mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 dan akan dievaluasi selanjutnya.
  • Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023, yaitu dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Gelar Rakor Bareng Pemprov Jabar, Bahas Masalah Parung Panjang

  • Kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan melintas di luar jam operasional dengan muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
  • Pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku.
  • Pelanggaran akan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
  • Kendaraan angkutan barang khusus tambang dan pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
  • Kesepakatan ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024.
    Masing-masing pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan kesepakatan ini.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mencari solusi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan transporter.

Baca Juga: Tangani Masalah Angkutan Tambang Parung Panjang, Pemkab Bogor Segera Bangun Kantong Parkir

"Delapan poin ini disepakati bersama setelah mempertimbangkan kepentingan masyarakat, transporter, dan pemerintah. Penegakan hukum menjadi hal penting untuk menghindari demonstrasi di masa depan," tegas Asmawa.

Perwakilan Transporter Ahmad Gozali menyatakan sepakat dengan delapan poin yang dihasilkan dalam audiensi ini.

"Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan mentaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini," tandas Gozali.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x