PSBM Kota Bogor, Ada Dua Hal Baru Diumumkan Bima Arya

- 14 September 2020, 20:01 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat konferensi pers Penerapan PSBM bersama gugus tugas penanganan Covid-19 dan pemuda KNPI di balai kota Bogor, Senin, 14 September 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat konferensi pers Penerapan PSBM bersama gugus tugas penanganan Covid-19 dan pemuda KNPI di balai kota Bogor, Senin, 14 September 2020. /Chris Utama

"Karena menurut kita, pondasinya adalah edukasi," ujarnya.

Selanjutnya, dikatakan Bima Arya yang kedua adalah unit pengawasan. Pihaknya melilih berkolaborasi melibatkan para pemuda dalam hal ini anggota KNPI, HIPMI dan karang taruna dengan disupervisi oleh kepolisian TNI dan PolPP.

Baca Juga: Bima Arya Klaim Kota Bogor Zona Merah Lagi, Ini Faktanya

"Jadi mulai besok, sekali lagi mulai besok, dua unit ini akan menguatkan edukasi dan pengawasan," kata dia.

Dia mengungkapkan pemberlakuan PSBM kali ini akan dibantu dua unit tersebut untuk mempertegas protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Ketegasan Pemerintah Kota Bogor akan dierkuat dengan perwali dan pembahasan peraturan daerah (perda) ketertiban umum.

Baca Juga: Kondisi Belum Aman, Bima Arya Sebut Kota Bogor Kembali Tergelincir ke Zona Merah Corona

"Dan kita akan berlakukan sanksi yang tegas, bersadarkan perwali kita. Dan Insya Allah nanti akan dikuatkan melalui perda yang akan dipercepat pembahasannya, perda ketertiban umum yang di dalamnya akan mengatur juga sanksi detail terkait masa pandemi ini," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah