ISU BOGOR - Sejumlah wisatawan yang mengisi liburan Tahun Baru Islam 2020 di kawasan Puncak Bogor terjaring razia masker yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Kamis 20 Agustus 2020.
Sejumlah pelanggar dikenakan sanksi denda Rp100.000. Hal itu dilakukan, guna mengingatkan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridhallah mengatakan, kegiatan tersebut secara umum menyasar sejumlah destinasi wisata yang ada di kawasan Puncak, Bogor, dengan target utama wisatawan luar Kabupaten Bogor.
"Tapi ada juga warga sekitar yang kita berikan sanksi. Seperti pedagang dan warga Bogor yang berlibur ke Puncak, tidak menggunakan masker, tetap kita tindak juga," kata Agus.
Baca Juga: Lalin Puncak Ramai Lancar, Polres Bogor Mulai Berlakukan One Way Arah Jakarta
Oprasi tersebut menyasar ke destinasi wisata Gunung Mas Puncak dan Taman Safari di Kabupaten Bogor. Pada oprasi masker kali ini, pihaknya langsung menerapkan sanksi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020.
"Pada oprasi kali ini kita sudah menerapkan sanksi denda Rp 100.000 untuk pelanggar protokol kesehatan seperti masker. Seperti yang tertulis dalam Perbup Nomor 52 tahun 2020," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, setidaknya Satuan Penegak Peraturan Daerah ini berhasil mengantongi Rp 2,5 juta rupiah. Dengan sistem pembayaran secara tunai.
Baca Juga: Berikut 10 Titik Langganan Macet di Jalur Puncak Bogor