Jelang Penerapan Tilang Masker, Personil Gabungan di Kota Bogor Gelar Razia

- 19 Juli 2020, 21:51 WIB
Petugas memasang stiker sosialiasi penggunaan masker di sejumlah pusat keramaian Kota Bogor. Itu Dilakuan menjelang diberlakukannya sanksi denda atau tilang pada 27 Juli 2020 mendatang.
Petugas memasang stiker sosialiasi penggunaan masker di sejumlah pusat keramaian Kota Bogor. Itu Dilakuan menjelang diberlakukannya sanksi denda atau tilang pada 27 Juli 2020 mendatang. /Iyud Walhadi// Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Menjelang penerapan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker, ratusan personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, Pemkot Bogor dan organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bogor menggelar operasi masker, di kawasan lingkar Istana dan Kebun Raya Bogor.

Lebih dari 100 personil yang ikut serta dibagi menjadi 4 kelompok dengan 4 titik tujuan, yakni Taman ekspresi dan sekitaran Sempur dipimpin Danramil Tanah Sareal, Sekitaran Amaris sampai Tugu Kujang dan Botani dipimpin Danramil Bogor Timur, kawasan Lawang Saketeng sampai BTM dipimpin Danramil Bogor Utara. Terakhir seputaran pedestrian Istana yang dipimpin Dandim 0606 Kota Bogor.

"Kegiatan operasi masker bertujuan untuk mengedukasi warga agar lebih sadar akan pentingnya penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu juga sebagai sosialisasi rencana terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang denda bagi warga yang tidak menggunakan masker," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim usai apel gabungan di Markas Kodim 0606 Kota Bogor, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, Sabtu 18 Juli 2020.

Baca Juga: Malam Jumat Hubungi Adik Kandung Korban, Polisi Sebut Kekasih Editor Metro TV Beri Keterangan Bohong

Tak hanya itu, Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Kota Bogor menyatakan operasi masker ini juga sebagai bentuk penyadaran bagi masyarakat agar mau ikut berperan serta mengendalikan dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19.

"Kami berkeinginan upaya memutus rantai penyebaran virus mematikan ini ditangani secara bersama. Minimal kita lakukan upaya-upaya pencegahan agar tingkat penyebaran Covid-19 semakin terkendali dan semakin menurun," ujar Dedie.

Hingga saat ini, kata Dedie, Kota Bogor masih berada di zona kuning level III. Memasuki Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pertama yang akan berakhir pada 2 Agustus 2020 mendatang, kondisi peningkatan kasus masih terjadi.

Baca Juga: Aneh dengan Foto Jenazah Pasien Covid-19 Karya Jhosua Irwandi, Warganet Bilang Komen Anji Janggal

Artinya, kata dia, semua pihak di Kota Bogor, minimal berupaya untuk mempertahankan level Ro (Reproduction number) atau angka reproduksi virus berada di bawah 1.
"Sehingga ketika nanti di evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor berada di level yang aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler, dimana seluruh kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat sangat dibatasi serta tidak boleh dilaksanakan seperti saat ini," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x