Masih Tunggu Pergub, Pemkot Bogor Belum Terapkan Denda Pelanggar Masker

- 27 Juli 2020, 11:53 WIB
PETUGAS memasangkan masker kepada seorang pengendara saat dilakukan operasi Patuh Lodaya 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
PETUGAS memasangkan masker kepada seorang pengendara saat dilakukan operasi Patuh Lodaya 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

Baca Juga: Penumpang KRL Meninggkat, KCI Sebut Penumpang Bogor Tertib 

Melalui Perwali itu, Dedie menambahkan, aparat kewilayahan diberi kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, terutama penggunaan masker.

Pun demikian, pihaknya tetap akan gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada warganya. Karena, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Minimal kita lakukan upaya-upaya pencegahan agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bogor semakin terkendali dan semakin menurun," ungkap Dedie.

Baca Juga: Tahun 2020 Dua Kali Hari Rabu, Matahari Tepat Berada di Atas Kabah apakah Kebetulan?  

Dedie menambahkan, Kota Bogor masih berada di zona kuning atau level III. Artinya, semua pihak harus berupaya untuk mempertahankan reproduction number (Ro) atau angka reproduksi virus di bawah 1.

"Sehingga ketika nanti dievaluasi Pemprov Jawa Barat, Kota Bogor berada di level yang aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler, dimana seluruh kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat sangat dibatasi serta tidak boleh dilaksanakan seperti saat ini," tutupnya.***

 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah