Baca Juga: Penumpang KRL Meninggkat, KCI Sebut Penumpang Bogor Tertib
Melalui Perwali itu, Dedie menambahkan, aparat kewilayahan diberi kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, terutama penggunaan masker.
Pun demikian, pihaknya tetap akan gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada warganya. Karena, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Minimal kita lakukan upaya-upaya pencegahan agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bogor semakin terkendali dan semakin menurun," ungkap Dedie.
Baca Juga: Tahun 2020 Dua Kali Hari Rabu, Matahari Tepat Berada di Atas Kabah apakah Kebetulan?
Dedie menambahkan, Kota Bogor masih berada di zona kuning atau level III. Artinya, semua pihak harus berupaya untuk mempertahankan reproduction number (Ro) atau angka reproduksi virus di bawah 1.
"Sehingga ketika nanti dievaluasi Pemprov Jawa Barat, Kota Bogor berada di level yang aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler, dimana seluruh kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat sangat dibatasi serta tidak boleh dilaksanakan seperti saat ini," tutupnya.***