Kasus Positif Covid-19 Bertambah Jadi 230, Pemkot Wajibkan Mal di Bogor Gelar Rapid Test Berkala

- 22 Juli 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan yang tengah di pantau di wilayah Tangerang.
Ilustrasi pusat perbelanjaan yang tengah di pantau di wilayah Tangerang. /PIXABAY/Stock Snap/


ISU BOGOR - Kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor terus bertambah. Data terbaru dari Juru Bicara Pemkot Bogor Untuk Siaga Corona Kota Bogor Sri Nowo Retno menyebutkan hingga pukul 14.00 WIB, Rabu 22 Juli 2020 total tercatat ada 230 orang.

"Jumlah pasien terkonfirmasi positif baru hari ini bertambah 3 kasus, pasien yang sembuh juga bertambah 2 pasien dan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 1 orang. Sedangka pasien yang meninggal hari ini tetap alias tidak ada penambahan," katanya.

Adapun rincian dari total 230 itu, kata dia, 160 diantaranya sembuh, masih dalam pengawasan atau perawatan 50 orang dan meninggal dunia 20 orang.
"Sedangkan untuk kasus PDP total 53 orang, ada penambahan 5 kasus. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) total sebanyak 52 kasus dan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 92 kasus," katanya.

Baca Juga: Konsisten Terapkan SJH, UMKM Makanan Beku asal Bogor Sabet Penghargaan LPPOM MUI

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Ganjar Gunawan menjelaskan setelah ditemukan dua kasus baru positif di pusat perbelanjaan atau mal Yogya Bogor Junction maka semua pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bogor wajib menggelar rapid test berkala. "Rapid test berkala ini sebagai syarat pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bigor bisa terus beroperasi selama masa pandemi Covid-19," ungkapnya.

Menurutnya, rapid test berkala ini akan dikordinasikan selalu dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor. Pelaksanaan rapid test berkala ini berbeda dengan rapid test mandiri yang diklaim sudah dilakukan semua pusat perbelanjaan.

"Jadi ketika ditemukan lagi yang positif, maka Gugus Tugas yang nantinya mengambil kebijakan atau langkah-langkah seperti apa, sedangkan disperindag sendiri hanya sebagai pelaksanaan pengawasan saja," tegas Ganjar.

Baca Juga: Berinvestasi Bidang Teknologi, Ini Cara Bank Kyoto Jepang Selamatkan Kotanya dari Pandemi Covid-19

Terlebih, lanjut dia, dalam Peraturan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) sudah dicantumkan syarat rapid test berkala sebelum karyawannya kembali masuk mal. Menurutnya di Kota Bogor sendiri sudah mengeluarkan imbauan ke seluruh pusat perbelanjaan untuk melakukan rapid test.

"Namun sebagian besar dari pengelola memilih untuk rapid test mandiri. Ya yang terpenting mereka harus melaporkan hasilnya kepada kita. Sebagian sudah melaporkan hasilnya," pungkasnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 16 pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bogor saat ini sudah kembali beroperasi secara normal dengan pengawasan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x