Belum Semua Ojol Gunakan Partisi, Pemkot Bogor Siapkan Sanksi

- 21 Juli 2020, 09:30 WIB
Angkutan bermotor berbasis aplikasi saat melintas di Jalan Semplak, Kota Bogor pada masa sebelum PSBB diberlakukan.
Angkutan bermotor berbasis aplikasi saat melintas di Jalan Semplak, Kota Bogor pada masa sebelum PSBB diberlakukan. /Chris Dale/

ISU BOGOR - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim mencermati masih banyak Ojol di Kota Bogor yang belum menggunakan partisi atau penyekat penumpang dan pengendara.

Dedie A Rachim yang juga Wakil Wali Kota Bogor mengancam akan kembali melarang layanan transportasi ojek online (ojol) di Kota Bogor bila layanan transportasi itu tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Ojol yang sudah komitmen memakai partisi dalam operasional tapi belum melaksanakan kita akan rencanakan sanksi untuk menutup sementara," ucap Dedie A Rachim, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: Hari Ini, Ojol di Bogor Sudah Boleh Angkut Penumpang 

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak yang sudah berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di pandemi covid-19. Tidak terkecuali operator ojol.

Dedie A Rachim menilai, langkah ini salah satu hal yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak yang sudah berkomitmen penerapan protokol Covid-19.

“Tapi tidak konsisten. Maka kita akan terapkan sanksinya,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Tugaskan Erick Thohir Sinergikan Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Pandemi Covid-19   

Ia melihat,  sanksi bukan hanya menunggu atau kemudian menjabarkan langkah-langkah dari Pemprov Jabar tapi juga langkah yang diambil dalam konteks kita menggerakan ekonomi harus seiring berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan secara konsisten.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x