Ojol Kota Bogor Boleh Beroperasi Senin Depan, Dengan Syarat

- 2 Juli 2020, 18:08 WIB
Angkutan bermotor berbasis aplikasi saat melintas di Jalan Semplak, Kota Bogor pada masa sebelum PSBB diberlakukan.
Angkutan bermotor berbasis aplikasi saat melintas di Jalan Semplak, Kota Bogor pada masa sebelum PSBB diberlakukan. /Chris Dale/

ISU BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempersilakan ojek online (Ojol) beroperasi membawa penumpang mulai Senin, 6 Juli 2020, dengan ketentuan jam operasional dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengumumkan masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang di Balai Kota Bogor, Kamis 2 Juli 2020.

Kata dia, pemkot mulai memberikan kelonggaran dalam bidang transportasi khususnya bagi Ojol atau ojek pangkalan yang tiga bulan tidak beroperasi membawa penumpang.   

“Jadi pra AKB selama satu bulan, mulai besok. Ojol dan opang diijinkan menarik penumpang mulai hari Senin, 6 Juli 2020,” kata Bima.

Baca Juga: Besok PSBB Pra AKB Kota Bogor dengan Ketentuan Operasional

Namun demikian, Bima meminta agar operasional membawa penumpang dibatasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 00.00. Demikian juga dengan protokol kesehatan harus dipatuhi, seperti masker, penutup rambut, dan cairan antiseptik.

“Hair draw (penutup rambut) Itu akan diberikan kepada setiap penumpang. Bukan dipinjamkan.  Penumpang diimbau untuk membawa helm sendiri, kendaraan pun dipasang ada penyekat. Saya kira teman-teman pengemudi ojol, sudah punya mekanismenya. Penyekat ini tidak harus dipasang dimotor, tetapi bisa melekat seperti diransel oleh pengemudi ojol,” jelas Bima.

Terkait cakupan operasional, Bima menegaskan, selama Ojol patuh terhadap syarat-syarat, pun di zona merah atau kuning diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemkot Bogor Perbolehkan Ojol Bawa Penumpang  

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x