“Yang tidak dilaksanakan dengan konsisten itu akan kita pertimbagkan apakah diberi ijin lanjutan atau tidak," tegas Dedie.
Tidak hanya kepada ojol, sanksi juga berlaku kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bogor yang sudah dilonggarkan atau diuji coba kembali beroperasi tetapi tidak menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Cari Jejak Digital, Polisi Periksa Selular Korban Dugaan Pembunuhan Yodi Prabowo
"Terhadap beberapa kegiatan usaha, termasuk kita sudah melonggarkan, yang beberapa sudah melakukan kegiatan uji coba kami imbau di dalam minggu ini kita akan selesaikan hasil evaluasi. Jadi artinya semua pihak harus mematuhi yang sudah menjadi kesepakatan bersama," tutupnya.***