Kemudian para pelaku mengganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
"Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AR di Kp. Cikempong Kel. Pakansari Kab. Bogor ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018," jelasnya.
Selain menangkap para mafia tanah, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrex, 9 HP berbagai merek.
Baca Juga: Sentul City Sedih, Rocky Gerung Ditipu Mafia Tanah
Taka hanya itu, petugas juga menyita 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.
"Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu," jelasnya.
Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.
"Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan,” tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah di Bogor Diringkus, Polres Bogor: Korban Dicabuli hingga Hamil
Menurut AKBP Iman Imanuddin, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.