“Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp500 juta,” ungkapnya.
Menurut Harun, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***