Bikin Decak Kagum KPK, Harta Kekayaan Rata-Rata Anggota Dewan Rp 23 Miliar

- 7 September 2021, 21:18 WIB
Coretan kritik tajam dari 'serangan' laser di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 28 Juni 2021/Instagram/@fraksirakyat_id.
Coretan kritik tajam dari 'serangan' laser di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 28 Juni 2021/Instagram/@fraksirakyat_id. /

ISU BOGOR - Berdasarkan data yang dimiliki KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, rata-rata harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR berdasarkan analisis tim lembaga antikorupsi senilai Rp 23,4 miliar.

Sedangkan rata-rata harta kekayaan anggota DPRD, sekitar Rp 14 miliar.

Baca Juga: Siap, Siap Kota Bogor Mulai Perbolehkan Buka Tempat Wisata

"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak."

"Tapi kira-kira, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp 23 miliar untuk anggota DPR begitu, diikuti oleh DPRD kabupaten/kota sekitar Rp14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," kata Pahala dalam webinar "LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat" yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Selasa 7 September 2021.

Dipaparkan Pahala, harta tertinggi yang dimiliki anggota DPR adalah sejumlah Rp 78,776 miliar, sementara harta terendah Rp 47,681 juta.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Munir Sudah 17 Tahun Berlalu, Refly Harun: Sampai Sekarang Masih Gelap

Untuk anggota DPRD, terdapat anggota yang memiliki kekayaan mencapai Rp 3 triliun, sementara kekayaan terendah minus Rp 778,195 miliar.

Kemudian, kata Pahala, rata-rata kekayaan wajib lapor dari BUMN sebesar Rp3,687 miliar. Kekayaan tertinggi mencapai Rp2 triliun dan terendah minus Rp280,861 miliar.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x