ISU BOGOR - Berdasarkan data yang dimiliki KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, rata-rata harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR berdasarkan analisis tim lembaga antikorupsi senilai Rp 23,4 miliar.
Sedangkan rata-rata harta kekayaan anggota DPRD, sekitar Rp 14 miliar.
Baca Juga: Siap, Siap Kota Bogor Mulai Perbolehkan Buka Tempat Wisata
"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak."
"Tapi kira-kira, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp 23 miliar untuk anggota DPR begitu, diikuti oleh DPRD kabupaten/kota sekitar Rp14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," kata Pahala dalam webinar "LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat" yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Selasa 7 September 2021.
Dipaparkan Pahala, harta tertinggi yang dimiliki anggota DPR adalah sejumlah Rp 78,776 miliar, sementara harta terendah Rp 47,681 juta.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Munir Sudah 17 Tahun Berlalu, Refly Harun: Sampai Sekarang Masih Gelap
Untuk anggota DPRD, terdapat anggota yang memiliki kekayaan mencapai Rp 3 triliun, sementara kekayaan terendah minus Rp 778,195 miliar.
Kemudian, kata Pahala, rata-rata kekayaan wajib lapor dari BUMN sebesar Rp3,687 miliar. Kekayaan tertinggi mencapai Rp2 triliun dan terendah minus Rp280,861 miliar.