Sedangkan rata-rata kekayaan penyelenggara negara dari kementerian/lembaga adalah sebesar Rp1,519 miliar, dengan harta tertinggi Rp 8,743 triliun dan terendah minus Rp1,759 triliun.
Baca Juga: Jika Megawati Lengser dari PDIP, Refly Harun Sebut 4 Sosok Ini yang Berpotensi Menggantikannya
Untuk pemerintah provinsi, Pahala mengatakan, rata-rata penyelenggara negara pemprov memiliki harta rata Rp 1,7 miliar dengan kekayaan terendah minus Rp 203 miliar dan kekayaan tertinggi Rp 1,6 triliun.
Selanjutnya, rata-rata kekayaan penyelanggara negara di tingkat pemerintah kota/kabupaten sebesar Rp 990 juta dengan kekayaan terendah minus Rp 302,2 miliar dan kekayaan tertinggi sebesar Rp 1,8 triliun.
"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," beber Pahala.
Baca Juga: Jika Megawati Lengser dari PDIP, Refly Harun Sebut 4 Sosok Ini yang Berpotensi Menggantikannya
Pahala mengungkapkan, penyelenggara negara, terutama anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, umumnya berasal dari pengusaha atau mantan pebisnis yang kemudian terjun ke pemerintahan.
Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari nilai saham yang dimiliki. Untuk itu, tak tertutup kemungkinan nilai yang disampaikan tak selaras dengan kenyataan sebenarnya.
"Kalau yang pengusaha biasanya mengisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat. Oleh karena itu ada kemungkinan di lapangan berbeda," ungkapnya.***