Rangkuman Aturan PPKM Level 4 di Kota Bogor hingga 16 Agustus 2021

- 11 Agustus 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 di Kota Bogor
Ilustrasi PPKM Level 4 di Kota Bogor /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tidak itu saja, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya.

Dengan catatan menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Gara-Gara Bogor Masih Zona Merah, DKI Jakarta Masih PPKM Level 4

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, ada yang berbeda pada perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan. Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen.

"Artinya kita akan koordinasi dengan MUI, DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi," kata Bima Arya dalam keterangan pers tertulisnya yang dikutip, Rabu 11 Agustus 2021.

Kedua, lanjut Bima, restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka bisa beroperasi. Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik.

Baca Juga: 18 Lokasi Sentra Vaksinasi Covid-19 di Bogor Hari Ini

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x