ISU BOGOR - Bocah berusia lima tahun, MR ditahan selama 20 hari oleh Nurhalimah alias Nur (52) atas dasar hutang piutang dengan nenek Mardiyah (66). Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kejadian penguasaan anak di bawah umur ini berawal ketika Mardiyah membutuhkan uang untuk pengobatan ibunya MR, Nanda Putri (22).
"Atas alasan itu, Mardiah dalam beberapa kali meminjam uang dengan jumlah total Rp 8,7 juta dan menjadi Rp15,4 juta," kata Susatyo, Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Bupati Bogor Ade Yasin Minta Kelonggaran Wisatawan di Kawasan Puncak
Pinjaman itu dipergunakan Mardiah untuk biaya pengobatan Nanda dan kebutuhan sehari-hari. Hingga akhirnya, ibunda MR, Nanda meninggal pada 14 Juli 2021. Sedangkan ayahnya Suherman juga meninggal pada tahun lalu lantaran mengidap kanker otak.
Sedangkan kronologi pengambilan paksa MR, kata Susatyo, terjadi pada 16 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021. Akhirnya, suami Mardiyah, Yanto melapor ke pihak kepolisian.
"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas untuk mencari dan menyelamatkan korban dan temukanlah MR itu di rumah Nur dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," katanya.
Baca Juga: Sebut PDIP Sedang Dilanda Dilema terhadap Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: Belum Muncul Solidaritas
Lamanya laporan, keluarga Mardiyah ke pihak kepolisian lantaran keluarga mengaku takut dan berimbas pada cucunya MR.