Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan, pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi pidana.
Keputusan itu berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor.
Baca Juga: Covid-19 'Memanas', Bima Arya: Ketersediaan Oksigen Mulai Menipis
“Tentunya sudah menjadi ketentuan dari Satgas Covid, yaitu apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan PPKM terlebih pada PPKM Darurat ini, maka pihaknya akan melakukan penindakan baik sanksi, atau kalau masih bandel kita terapkan pidana bagi pelanggar,” kata Kapolresta.
Susatyo mengingatkan, bagi layanan kesehatan yang ada di Kota Bogor untuk tidak mencari keuntungan berlebih di tengah kondisi saat ini.
“Untuk apotik-apotik saya ingatkan untuk tidak menaikan harga, apalagi melakukan upaya-upaya mencari keuntungan pribadi dan membahayakan masyarakat, kami akan tindak tegas,” ucapnya.
Untuk memastikan PPKM Darurat berjalan lancar di Kota Bogor, Kapolresta meyakini bakal melakukan patroli-patroli seperti ini di enam wilayah secara sinergi bersama Camat, Kapolsek dan Danramil.***