Mulai Hari Ini, Warga Kota Bogor Bisa Didenda hingga Pidana bila Melanggar PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 09:21 WIB
Para pelanggar protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker dijaring petugas gabungan dalam operasi yustisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu 27 September 2020.
Para pelanggar protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker dijaring petugas gabungan dalam operasi yustisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu 27 September 2020. /Dok Polsek Megamendung

ISU BOGOR - Setelah dua hari masa sosialisasi, mulai hari ini, Senin 5 Juli 2021 dalam pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pidana.

Wali Kota Bogor Arya Sugiarto mengatakan, selama dua hari, Sabtu - Minggu kemarin merupakan masa sosialiasi kepada masyarakat soal pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Bogor.

Bima mengatakan, setelah masa sosialisasi berakhir, maka Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan sanksi tegas kepada sejumlah pelanggar.

Baca Juga: Kondisi Terkini Jalur Puncak di Masa PPKM Darurat Akhir Weekend 

“Mulai Senin akan kami berikan sanksi kalau masih nekat beroperasi. Karena pada Sabtu dan Minggu ini kami masih berikan sosialisasi,” katanya, Senin 5 Juli 2021.

Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu mengaku, tidak akan segan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar PPKM Darurat.

“Sanksi yang akan kami berikan beragam. Mulai dari teguran dan penutupan paksa, hingga memberikan denda dan cabut izin operasional,” tegasnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Akan Alokasikan 100 Tabung Oksigen Besar per Hari 

Ia memerintahkan, seluruh aparatur di dinas, lurah, camat untuk siaga 24 jam. “Awasi wilayahnya, lakukan tugasnya dengan baik. Dan selalu berkoordinasi dan komunikasi satu dengan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan, pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi pidana.

Keputusan itu berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Covid-19 'Memanas', Bima Arya: Ketersediaan Oksigen Mulai Menipis 

“Tentunya sudah menjadi ketentuan dari Satgas Covid, yaitu apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan PPKM terlebih pada PPKM Darurat ini, maka pihaknya akan melakukan penindakan baik sanksi, atau kalau masih bandel kita terapkan pidana bagi pelanggar,” kata Kapolresta.

Susatyo mengingatkan, bagi layanan kesehatan yang ada di Kota Bogor untuk tidak mencari keuntungan berlebih di tengah kondisi saat ini.

“Untuk apotik-apotik saya ingatkan untuk tidak menaikan harga, apalagi melakukan upaya-upaya mencari keuntungan pribadi dan membahayakan masyarakat, kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Untuk memastikan PPKM Darurat berjalan lancar di Kota Bogor, Kapolresta meyakini bakal melakukan patroli-patroli seperti ini di enam wilayah secara sinergi bersama Camat, Kapolsek dan Danramil.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x