Selama PPKM Darurat, Penyekatan Kendaraan Luar Kabupaten Bogor Dilakukan Setiap Hari

- 3 Juli 2021, 22:48 WIB
Penyekatan kendaraan luar Bogor di jalur Puncak saat PPKM Darurat hari pertama.
Penyekatan kendaraan luar Bogor di jalur Puncak saat PPKM Darurat hari pertama. /Muhamad Husni Tamami/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penyekatan setiap hari bagi kendaraan luar Kabupaten Bogor yang ingin masuk Bogor.

"Setiap kendaraan harus menunjukan bukti antigen atau PCR kepada petugas, jika tidak, kendaraan langsung kami putar balik," tegasnya, seperti dikutip Isu Bogor dari Instagramnya, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Ade Yasin: Masih Menemui Sejumlah Pelanggaran

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

"Dengan diam di rumah, berarti sudah mengurangi resiko terpapar atau menularkan Covid 19," kata Ade.

Ade Yasin mengakui jika di hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat Kabupaten Bogor masih ada yang langgar.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Setelah Idul Adha Lonjakan Covid-19 Akan Lebih Menyeramkan: Kalau PPKM Darurat Tidak Ditaati

"Bidang usaha non esensial yang masih beroperasi yang kita temui langsung kita tutup, juga warung makan pinggir jalan yang tidak melayani pesan antar langsung didisiplinkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x