ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memastikan seluruh tempat wisata di wilayahnya ditutup selama masa pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa pihaknya beserta jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) akan terus memonitoring penutupan tempat wisata di Kabupaten Bogor untuk memastikan bahwa selama PPKM Darurat yakni 3 Juli-20 Juli 2021 ini tidak ada yang beroperasi.
"Hari kedua PPKM Darurat ini kami berkeliling ke Wisata Alam Curug Nangka, Kecamatan Tamansari, Wisata Alam Curug Luhur, Kecamatan Tenjolaya dan Wisata Alam Curug Kondang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin, Minggu 4 Juli 2021.
Baca Juga: Pemkab Bogor Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok, Ini Daftar Tempat yang Ditutup Sementara
Menurutnya, Pemkab Bogor melakukan monitoring itu hanya ingin memastikan wisata di Kabupaten Bogor betul-betul tutup, karena biasanya wilayah tersebut kalau iburan itu ramai.
"Alhamdulillah hasil sidaknya semua sudah paham aturan PPKM, berarti sudah tersosialisasikan tempat-tempat wisata sementara ditutup," ujarnya.
Ia menegaskan jika ditemukan adanya pelanggaran, jajarannya akan menutup langsung tempat wisata tersebut, jika masih tidak taat tentu akan diberikan sanksi tegas, karena pasalnya Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah sosialisasikan secara masif terkait aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat di Kabupaten Bogor: Ini Daftar Tempat Wisata di Cisarua Puncak yang Tutup Sementara
"Saya mohon semua tempat wisata mematuhi aturan PPKM Darurat ini, hanya 17 hari ko, ini kan untuk kebaikan dan keselamatan semua," tegasnya.