Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kabupaten Bogor

- 3 Juli 2021, 06:59 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Dhemas Reviyanto/Antara

4). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: PPKM Darurat, Bima Arya: Pembatasan Mobilitas dan Aktivitas Warga Lebih Ketat

n.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

"Demikian disampaikan. Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah