4). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga: PPKM Darurat, Bima Arya: Pembatasan Mobilitas dan Aktivitas Warga Lebih Ketat
n.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
"Demikian disampaikan. Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya. ***