ISU BOGOR - PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli 2021. Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini.
"Masyarakat Kabupaten Bogor yang saya cintai, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah akan memberlakukan PPKM Darurat yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangan resminya yang diterima Isu Bogor.
Berikut ini aturan PPKM Mikro pada tanggal 3-20 Juli 2021 yang berlaku juga untuk warga Kabupaten Bogor.
a. Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar dan Pelatihan dilakukan secara daring/online.
b. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1). Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Bima Arya Ajak Warga Bogor Saling Berbagi dan Bantu di Masa PPKM Darurat