Pemkab Bogor Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok, Ini Daftar Tempat yang Ditutup Sementara

- 2 Juli 2021, 20:59 WIB
Pemkab Bogor Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok, Ini Daftar Tempat yang Ditutup Sementara/Bupati Ade Yasin beserta staff dan jajarannya.
Pemkab Bogor Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok, Ini Daftar Tempat yang Ditutup Sementara/Bupati Ade Yasin beserta staff dan jajarannya. /Instagram/@ademunawarohyasin

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok, 3 Juli 2021.

PPKM Darurat ini berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021. Adapun selama 17 hari ke depan, beberapa tempat, baik itu fasilitas umum maupun sosial, yang telah tertulis dalam ketentuan kebijakan baru tersebut harus ditutup untuk sementara.

Berikut daftar tempat yang diharuskan tutup sementara sebagaimana tertulis dalam surat keputusan Pemkab Bogor terkait PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Sekda Syarifah Sofiah: Pemkot Bogor Kembali Refocusing Anggaran

  • Fasilitas umum
    1. Area publik;
    2. Taman umum;
    3. Tempat wisata umum;
    4. Tempat perbelanjaan umum atau mall (kecuali akses untuk restoran), dan area publik lainnya.
  • Fasilitas sosial
    1. Lokasi seni dan budaya;
    2. Sarana olahraga;
    3. Tempat kegiatan sosial lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
    4. Tempat ibadah (tidak menyelenggarakan peribadatan untuk sementara, laksanakan dari rumah masing-masing).

Baca Juga: PPKM Darurat: Besok, Ganjil Genap Kota Bogor Ditiadakan

Sementara itu, aktivitas di pusat perbelanjaan bahan pokok, seperti supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, toko kelontong diperbolehkan untuk buka, namun waktu operasi dibatasi hingga jam 20.00 serta pengunjung tak lebih dari 50 persen.

Walaupun akses restoran di mall atau area lain masih tetap buka, pengunjung tidak diperbolehkan untuk makan di tempat atau dine-in. Semua pesanan harus via delivery atau take away.

Kemudian, untuk apotik dan toko obat diperbolehkan untuk buka 24 jam.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x