Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kabupaten Bogor

- 3 Juli 2021, 06:59 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Dhemas Reviyanto/Antara

2). Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

3). Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

4). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Pemkab Bogor Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok, Ini Daftar Tempat yang Ditutup Sementara

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

e. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c angka 4) dan huruf d.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Sekda Syarifah Sofiah: Pemkot Bogor Kembali Refocusing Anggaran

g. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan dirumah masing-masing.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah