Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kabupaten Bogor

- 3 Juli 2021, 06:59 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Dhemas Reviyanto/Antara

ISU BOGOR - PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli 2021. Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini.

"Masyarakat Kabupaten Bogor yang saya cintai, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah akan memberlakukan PPKM Darurat yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangan resminya yang diterima Isu Bogor.

Berikut ini aturan PPKM Mikro pada tanggal 3-20 Juli 2021 yang berlaku juga untuk warga Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Media Asing Sorot PPKM Darurat yang Berlaku Hari Ini Sebagai Lockdown untuk Mencegah Lonjakan Varian Delta

a. Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar dan Pelatihan dilakukan secara daring/online.

b. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1). Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Bima Arya Ajak Warga Bogor Saling Berbagi dan Bantu di Masa PPKM Darurat

2). Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

3). Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

4). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Pemkab Bogor Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok, Ini Daftar Tempat yang Ditutup Sementara

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

e. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c angka 4) dan huruf d.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Sekda Syarifah Sofiah: Pemkot Bogor Kembali Refocusing Anggaran

g. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan dirumah masing-masing.

i.Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

j. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Kepala Daerah yang Tidak Terapkan PPKM Darurat, Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

l. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

1). Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: PPKM Darurat, Bima Arya: Pembatasan Mobilitas dan Aktivitas Warga Lebih Ketat

n.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

"Demikian disampaikan. Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah