ISU BOGOR - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU, Saman Tanjung, Senin 17 Mei 2021.
Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Kawin, dengan OVO Cerai Kah?
Baca Juga: Lama Tidak Terurus, Pemkot Bogor Ambil Alih Pasar Induk Kemang
Baca Juga: Korsleting Listrik, Mini Market di Cileungsi Bogor Ludes Terbakar
Jaksa menegaskan, Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantiaan Kesehatan sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," pungkasnya.***