Tiga Kali Pesen Warna Hitam, Datang Coklat: Kesal, Tukang Ojek Acungkan Pistol Ancam Kurir

- 3 Mei 2021, 16:41 WIB
Tukang ojek Ganda (40) tersangka memiliki 2 pistol diamankan di Mapolres Bogor, Senin 3 April 2021
Tukang ojek Ganda (40) tersangka memiliki 2 pistol diamankan di Mapolres Bogor, Senin 3 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR - Kesal lantaran tiga kali memesan sandal salah warna. Tukang ojek Ganda (40) bukannya membayar malah mengacungkan pistol airsoftgun kepada seorang kurir jasa penitipan.

Kasus itu berawal dari video viral aksi pelaku di Instagram pada Minggu 2 Mei 2021. Dalam video beredar, pelaku nampak menodongkan pistol kepada kurir ekspedisi YA (22) yang mengantarkan barang pesanan pelaku.

"Diawali adanya laporan dari korban, kita juga lihat ada video viral ada seorang kurir kemudian memberikan barang titipannya oleh tersangka yang kemudian barangnya tidak sesuai dengan keinginan. Tersangka tidak mau bayar dan menodongkan pistol," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mapolres Bogor, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Animo Belanja ke Mal Tinggi, Dua Hari Ganjil Genap Kota Bogor, 5.437 Kendaraan Diminta Balik Arah 

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pistol milik tersangka seperti dalam video viral merupakan air softgun.

Untuk motif tersangka nekat menodongkan airsoft gun kepada kurir karena merasa kesal warna sendal yang dipesannya sudah tiga kali tidak sesuai keinginan. Rupanya, kesalahan itu ada pada tersangka sendiri karena tidak memilih opsi warna yang terdapat pada aplikasi tersebut.

"Dia sudah 3 kali memesan sandal, namun pemesanan sandal tidak sesuai yang diinginkan warnanya. Dia ingin hitam tapi menuliskannya kodenya coklat sehingga tidak sesuai.'

"Korban (kurir) menyampaikan apabila tidak sesuai jangan dibuka barangnya biar bisa dikembalikan, tersangka maksa buka, korban minta dibayar tapi dia (tersangka tidak mau arinya mengeluarkan air softgun," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP tentang kekerasan dan atau 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x