e-Perda Diluncurkan, Iwan Setiawan: Tidak Perlu Waktu Lama dan Berbelit Lagi

- 16 April 2021, 17:54 WIB
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat menghadiri peluncuran e-Perda secara daring, Jumat 16 April 2021.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat menghadiri peluncuran e-Perda secara daring, Jumat 16 April 2021. /Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, menghadiri peluncuran sistem penyusunan Peraturan Daerah (Perda) berbasis elektronik atau disebut e-Perda secara virtual di Ruang Rapat Wakil Bupati Bogor, Jumat 16 April 2021.

Menurutnya, e-Perda di Jawa Barat adalah sebuah inovasi dan terobosan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik.

“Hal ini untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah," katanya.

Tujuannya, kata dia, agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Bogor Dukung Larangan Mudik Agar Tidak Ganggu Rencana Pembelajaran Tatap Muka

Iwan menambahkan, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan. Melalui e-Perda ini tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda atau Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah.

Selanjutnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, kami sangat bahagia dan menyambut baik peluncuran e-Perda di Provinsi Jawa Barat.

Tujuan diluncurkannya e-Perda diantaranya, kecepatan dan ketepatan yakni sistem dapat diakses dimana saja, kapan saja melalui jaringan internet. Keterbukaan informasi, yakni menyediakan informasi yang lengkap, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Lansia di Kota Bogor Harus Lama Antre Berdiri Saat Vaksin Covid-19, Bima Arya Kesal

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x