MRI Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Plastik dan Yang Dibuang di Gunung Geulis Terancam Hukuman Mati

- 11 Maret 2021, 16:50 WIB
MRI Tersangka pembunuhan mayat dalam plastik dan yang dibuang di gunung geulis
MRI Tersangka pembunuhan mayat dalam plastik dan yang dibuang di gunung geulis /istimewa
 
ISU BOGOR - MRI Pelaku pembunuhan mayat dalam plastik dan yang dibuang di Gunung Geulis terancam hukuman mati.
 
MRI diketahui membunuh secara sadar, dan dilakukan secara berencana terhadap kedua korbannya.
 
MRI dikenai pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan anak, pembunuhan, dan pembunuhan berencana.
 
 
 
"Tersangka MRI kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di depan wartawan.
 
Susatyo menjelaskan, pelaku MRI membunuh korbannya dengan kondisi sadar. Bahkan usai melakukan pembunuhan pertama, MRI tidak jera dan menikmati aksi pembunuhannya yang kedua.
 
"Tersangka membunuh dalam keadaan sadar dan mengakui perbuatannya," katanya.
 
Sementara itu motif pembunuhan yang dilakukan adalah karena ingin menguasai harta korban.
 
Sebelumnya korban dikencani, setelah dikencani Pelaku membunuh DP 17 tahun korban pertama, lalu dibuang dengan dibungkus plastik di wilayah Tanahsareal, Kota Bogor.
 
Lalu korban kedua EL 23 tahun, usai dikencani pelaku membuangnya ke areal perkebuman di wilayah Pasir Angin, Gunung Geulis, Megamendung.
 
 
 
Usai membunuh MRI mengaku ingin menguasai harta benda yang dimiliki korbannya.
 
"Motifnya ingin menguasai harta korban. Hasil interogasi, tersangka tidak jera usai melakukan pembunuhan yang pertama. Lalu tersangka menikmati pada pembunuhan kedua, tapi kami langsung hentikan agar tidak ada lagi korban," kata Susatyo.
 
Susatyo menjelaskan, MRI menarget korbannya melalui media sosial dengan modus berkenalan.
 
Setelah kenal korban dirayu dengan iming-iming uang, dan sempat diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Puncak.
 
Sesampainya di Puncak, korban dikencani lalu dibunuh usai berkencan dengqn cara dicekik.
 
"Korban dibunuh di wisma yang sama namun berbeda kamar," tegasnya.
 
Diketahui pada pembunuhan pertama terungkap setelah mayat DP ditemukan terbungkus plastik di wilayah Tanahsareal, Kota Bogor pada tanggal 25 Februari 2021.
 
Sementara pada pembunuhan kedua, terungkap setelah mayat EL ditemukan di areal perkebunan di wilayah Pasir Angin, Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor, 10 Maret 2021.***
 

Editor: Rafik Maeilana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x